Tuesday, October 4, 2016

Forex Dari Pandangan Islam

Regte Forex Trading Menurut Pandangan Islam - Update article kali ini blog Caratip Akan memberikan Info Forex yaitu bagaimana Regte Forex Trading menurut Islam. Bagi Anda yang mau bermain di Besigheid forex tentunya penasaran Dan ingin Leer Sebenarnya Regte forex ini halal ataukah Haram. Sebenarnya Regte Forex ini tergantung dari Cara bisnisnya SAMA halnya seperti di Besigheid Multi Level Marketing. Menurut fatwa MUI die gebruiker Regte Forex Trading itu di katakan halal Jika Voldoet aan kriteria tertentu. Teller aan lebih jelasnya Simak ulasannya berikut ini. Seperti halnya Besigheid MLM (Multi Level Marketing), Regte Besigheid Forex Trading punte Islam itu bisa dilihat dari Cara Dan mekanisme kerjanya. Regte Besigheid forex itu dikatakan halal karena memang melakukan perdagangan is te koop beli Mata uang asing. Besigheid handel forex termasuk ke punte in kategorie masalah Regte Islam Yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah Yang masuk punte ranah Regte fi ma la Nasha vyfde (Niet memiliki Verwysing Regte Yang Pásti). Maka dari itu, teller aan dapat mengelompokkannya ke punte Besigheid Yang diperbolehkan term of dilarang menurut Islam, perlu Ada Usaha Yang lebih cermat, terutama punte melihat Pola Dan mekanisme forex. Syariat Islam Resef Allah SWT. turunkan sebagai tuntunan hidup Yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Koran as HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan normale Besigheid algemeen as prinsif-prinsipnya Yang Niet boleh dilanggar. Prinsip algemeen handel forex disamakan dengan is te koop beli EMAS term of Perak seperti yang berlaku pada MVSA Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan term of tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (Riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi is te koop beli enam komoditi Barang Yang termasuk kategorie berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah het: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Account gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, punte Hal sejenis Dan SAMA haruslah secara kontan (yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Moslem). Dengan berdasar pada hadis Yang disebutkan di op hierdie, punte Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Regte forex menurut Islam. Menurutnya, Besigheid forex SAMA dengan pertukaran EMAS Dan Perak, Yang punte terminologi fiqih dikenal dengan term sharf Yang keabsahannya Resef disepakati para Ulama. Dengan demikian, EMAS Dan Perak sebagai Mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, Misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) term of Dolar kepada Amerikaanse Dolar (USD), kecuali nilainya setara term of SAMA. Jika Hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana Yang dilarang punte HADITS di op hierdie. Egter, Ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar term of sebaliknya, Maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (markkoers) yang berlaku SAAT itu harus Dan kontan / op plek (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan Dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah punte Kitab al-Mughni, Dida Arkan pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (nedersetting) harus melewati beberapa konfyt Karena harus melewati Proses transaksi. Adapun harga pertukarannya Dida Arkan op hierdie kesepakatan penjual Dan pembeli Serta sesuai dengan markkoers. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Kegiatan Transaksi is te koop-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan Voldoet aan | Privacy sebagai berikut. Niet teller aan spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) Yang berlaku pada SAAT transaksi dilakukan Dan secara tunai is te koop beli valuta aSING DAN saham Yang dimaksud dengan valuta asing n basiese Mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling vertaler, ringgit Maleisië Dan sebagainya. Apabila Antara Negara terjadi perdagangan n Internasionale Maka tiap Negara membutuhkan valuta asing teller aan Alat Bayar Luar Negeri Yang punte Dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesië Akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesië memerlukan devisa teller aan mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Akan timbul penawaran Dan perminataan di bursa valuta asing. setiap Negara berwenang penuh menetapkan Kurs uangnya Masinga-Masinga (Kurs n basiese perbandingan Waardering: uangnya terhadap Mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Egter Kurs uang term of perbandingan Waardering: tukar setiap SAAT bisa berubah-Wysig, tergantung pada kekuatan Ekonomie Negara Masinga-Masinga. Pencatatan Kurs uang dan transaksi is te koop beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. Al. Ekonomi Dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77). Dewan Syariah Nasional Menetapkan. Fatwa TENTANG is te koop Beli MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. | Privacy UmumFOREX punte PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam Jangan engkau mengambil sesuatu Yang Niet Ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW-punte sebuah hadist CV Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (Ahli Fiqih Islam) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik is te koop-beli Yang Niet Ada barangnya pada waktu Akad hukumnya Haram. Penafsiran secara demikian itu Niet pelak lagi, membuat Fiqih Islam Sulit teller aan Voldoet aan tututan jaman Yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik Yang terkenal dengan pemikirannya Yang cemerlang, menentang Cara penafsiran Yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Niet benar is te koop-beli Barang Yang Niet Nampak barangnya tersebut di larang. Baik punte Al-Koran, Sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut Niet Ada. Punte Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual Barang Yang plaas Nog geen Ada, sebagaimana larangan beberapa Barang Yang Uitnodiging Ada pada waktu Akad. Causa legis term of ilat larangan tersebut bukan Ada term of Niet adanya Barang, melainkan Gharar, ujar dr Syamsul Anwar MA dari Iain suka Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar n basiese ketidak pastian tentang apakah Barang Yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan term of Niet. Misalkan sesorang menjual unta Yang hilang, term of menjual Barang Milik orang lain padahal Niet diberi kewenangan oleh Yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu Akad barangnya Niet Ada, Egter Ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, Maka is te koop-beli tersebut sah. Sebaliknya. kendati barangnya Uitnodiging Ada TAPI - karena Satu Dan Hal lain - Niet mungkin di serahkan kepada Pembeli, Maka is te koop beli itu Niet sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, SEBAB punte Contract berjangkanya, Account komoditi Yang di is te koop-belikan Uitnodiging di tentukan. Begitu juga dengan Vrae, Mutu Dan tempat Serta waktu penyerahannya. Semuanya Hoof berjalan di op hierdie rel aturan Resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - Satu Hal Yang Sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik is te koop-beli konvensional. Punte Perspektif Regte Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex n basiese termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan punte in kategorie al-Masail al Muashirah term of masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh Karena itu, status Regte nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam Wilayah fi ma la Nasha vyfde, yakni masalah Regte Yang Niet mempunyai Verwysing Nash Regte Yang Pásti. Punte in kategorie masalah Regte al-sahrastani, IA termasuk kedalam paradigma al-Nushush QAD intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya Nash Regte punte bentuk Al-Koran as Sunnah Uitnodiging selesai Niet Ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus Regte yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya terme op ijtihad. Punte kasus Regte PBK, ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan Regte Yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa Regte dapat berubah Karena beberapa veranderlike Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan Dan manfaat. Teori perubahan Regte ini diturunkan dari paradigma ilmu Regte van vraag gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran Regte itu dijumpai punte kenyataan empirik, bukan punte Alam pemikiran term of Alam idee. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Regte Islam tentang keadilan Yang punte Al-Koran digunakan term al-mizan, 'n qisth, al-wasth, dan al-ADL. Punte penerapannya, secara toegewezen masalah PBK dapat dimasukan kedalam Gespecialiseerd kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik Regte kebendaan. Punte in kata gelê, PBK termasuk kajian Regte Islam punte pengertian bagaimana Regte Islam diterapkan punte masalah kepemilikan op hierdie HARTA Benda, terme op Perdagangan Berjangka Komoditi punte era globalisasi Dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin punte rangka melindungi pelaku Dan pihak-pihak Yang terlibat punte Perdagangan Berjangka Komoditi punte ruang Dan waktu Serta pertimbangan tujuan Dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat Dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di op hierdie, dapat menunjukan elastisitas Regte Islam punte kelembagaan Dan praktek perekonomian, Maka PBK punte sistem Regte Islam dapat di analogikan dengan baai al-Salam AJL bi ajil. Bay al-Salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-Salam term of Al-salaf n basiese Bay AJL bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan | Privacy sifat-sifatnya Yang terjamin kebenarannya. So punte transaksi demikian, penyerahan Ras al-mal-punte bentuk uang sebagai Waardering: tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang di belastings punte transaksi itu. Ulama Syafiiyah Dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: Akad op hierdie komoditas is te koop-beli Yang diberi sifat terjamin Yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga is te koop Yang ditetapkan didalam bursa Akad. Keabshahan transaksi is te koop-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun Dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur Utama Yang harus Ada punte suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur Utama punte baai al-Salam n basiese: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan term Moslem term of Moslem ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). yaitu Barang-Barang komoditi berjangka Dan Waardering: tukar (RAS al-mal al-Salam as al-Moslem vyfde). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab Dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut n basiese bahwa ijab Dan qabul dinyatakan punte Kalimat Dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan Use term al-Salam term of al-salaf didalam Kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-Salam n basiese baai al-madum dengan sifat Dan Cara berbeda dari aqad is te koop as beli (koop). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut voorwerp transaksi, bahwa yaitu beswaar transaksi harus Voldoet aan kejelasan mengenai: Jenisnya ( 'n yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan tempat penyerahan. Persyaratan Yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan Account Alat tukar, yaitu dirham, dinar, Rupiah term of Dollar DSB term of Barang-Barang yang dapat di timbang, disukat DSB. Kedua kejelasan Account Alat tukar apakah Rupiah, dollar, euro, CHF term of sebagainya. Apakah timbangan Yang disepakati punte bentuk kilogram, dam, term of Ander. Kejelasan punte tentang kwalitas beswaar transaksi, apakah kwalitas istimewa, Baik sedang term of Buruk. Syarat-syarat di op hierdie ditetapkan dengan belastings menghilangkan Jahalah fi al - aqd term of alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi Barang pada SAAT transaksi. SEBAB Hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi. Kejelasan Vrae harga tukar. Penjelasan di op hierdie Nampaknya Uitnodiging dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun punte pelaksanaannya masih Ada pihak-pihak Yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan kaidah Regte term of wetlike stelreël Yang berbunyi: Ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa Yang Niet dapat digunakan semuanya Hoof, Maka Niet perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, Regte Dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat verdien punte, term of setidak-tidaknya sesuai dengan semangat Dan JIWA normale Regte Islam, dengan menganalogikan kepada baai al-Salam. (Tulisan di op hierdie dihimpun dari berbagai beste bron).Written deur jaenal nurohman op Minggu, 10 Junie 2012 19,27 Investeringen forex merupakan Investeringen yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh wins Yang cukup lumayan punte waktu Yang betreffende dink singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex aanlyn yaitu Instaforex Yang memberikan Jasa forex sein di internet, semakin memudahkan setiap orang teller aan mendulang wins di Besigheid ini bahkan tanpa harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama Dan tanpa harus memahami analisa teknikal / maupun fundamentele Yang memusingkan kepala. Penghasilan para handelaar-handelaar Forex professionele sangat Dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku Besigheid Ander seperti para pelaku Besigheid MLM Dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak Yang mempertanyakan kehalalan dari hasil Yang diperoleh Besigheid forex ini dikarenakan sifatnya Yang abstrak as Niet kasat Mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu Yang Niet Ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, punte sebuah HADITS CV Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik is te koop beli Yang Niet Ada barangnya pada waktu Akad, Haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam Sulit teller aan Voldoet aan tuntutan jaman Yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah Ulama klasik Yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang Cara penafsiran Yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Niet benar is te koop-beli Barang Yang Niet Ada dilarang. Baik punte Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu Niet Ada. Punte Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual Barang Yang plaas Nog geen Ada, sebagaimana larangan beberapa Barang Yang Uitnodiging Ada pada waktu Akad. 8220Causa legis term of ilat larangan tersebut bukan Ada term of Niet adanya Barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari Iain suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar n basiese ketidakpastian tentang apakah Barang Yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan term of Niet. Misalnya, seseorang menjual unta Yang hilang. Term of menjual Barang Milik orang gelê padahal Niet diberi kewenangan oleh Yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu Akad barangnya Niet Ada, Egter Ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, Maka is te koop beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Uitnodiging Ada TAPI 8211 Karena Satu Dan gelê Hal 8212 Niet mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka is te koop beli itu Niet sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. SEBAB, punte Contract berjangkanya, Account komoditi Yang dijual-belikan Uitnodiging ditentukan. Begitu juga dengan Vrae, Mutu, tempat Dan waktu penyerahannya. Semuanya Hoof berjalan di op hierdie rel aturan Resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu Hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Punte perspektif Regte Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex n basiese bagian dari PBK) dapat Ingevuld ke punte in kategorie almasa8217il almu8217ashirah term of masalah-masalah Regte Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke punte Wilayah fi ma la Nasha vyfde, yakni masalah Regte Yang Niet mempunyai Verwysing Nash Regte Yang Pásti. Punte in kategorie masalah Regte al-Sahrastani, IA termasuk ke punte paradigma al-nushush QAD intahat wa Al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, Nash Regte punte bentuk Al-Koran as Sunnah Uitnodiging selesai Niet lagi Ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus Regte yang baru muncul mesti punte is toegeken kepastian hukumnya terme op ijtihad. Punte kasus Regte PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan Regte Yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa Regte dapat berubah Karena beberapa veranderlike perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan Dan manfaat. Teori perubahan Regte ini diturunkan dari paradigma ilmu Regte van vraag gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa n haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran Regte itu dijumpai punte kenyataan empirik bukan punte Alam pemikiran term of Alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip Regte Islam tentang keadilan Yang punte Al Koran digunakan term al-mizan, 'n qisth, al-wasth, dan al-ADL. Punte penerapannya, secara toegewezen masalah PBK dapat Ingevuld ke in nog kajian Fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik Regte kebendaan. Dengan kata gelê, PBK termasuk kajian Regte Islam punte pengertian bagaimana Regte Islam diterapkan punte masalah kepemilikan op hierdie HARTA Benda, terme op perdagangan berjangka komoditi punte era globalisasi Dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin punte rangka melindungi pelaku Dan pihak-pihak Yang terlibat punte perdagangan berjangka komoditi punte ruang Dan waktu Serta pertimbangan tujuan Dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat Dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan Regte seperti dijelaskan di op hierdie, dapat menunjukkan elastisitas Regte Islam punte kelembagaan Dan praktek perekonomian, Maka PBK punte sistem Regte Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-Salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-Salam term of al-salaf n basiese bay8217 AJL bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan | Privacy sifat-sifatnya Yang terjamin kebenarannya. So punte transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal-punte bentuk uang sebagai Waardering: tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud punte transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad op hierdie komoditas is te koop beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga is te koop Yang ditetapkan di punte bursa akad8221. Keabsahan transaksi is te koop beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun Dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur Utama Yang harus Ada punte suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur Utama di punte bay8217 al-Salam n basiese: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan term Moslem term of Moslem ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu Barang-Barang komoditi berjangka Dan harga tukar (ra8217s al-mal al-Salam as al-Moslem vyfde). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab Dan Kaboel. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, n basiese bahwa ijab Dan qabul dinyatakan punte Bahasa Dan Kalimat Yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan Use term al-Salam term of al-salaf di punte Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam n basiese bay8217 al-ma8217dum dengan sifat Dan Cara berbeda dari Akad is te koop as beli (koop). Persyaratan menyangkut objek transaksi, n basiese: bahwa objek transaksi harus Voldoet aan kejelasan mengenai: jenisnya ( 'n yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan Yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), n basiese, Pertama, kejelasan Account Alat tukar, yaitu dirham, dinar, roepia term of dolar DSB term of Barang-Barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Account Alat tukar apakah roepia, dolar Amerika, dolar Singapore, dst. Apakah timbangan Yang disepakati punte bentuk kilogram, dam, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, Baik sedang term of Buruk. Syarat-syarat di op hierdie ditetapkan dengan belastings menghilangkan jahalah fi al-8217aqd term of alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi Barang pada SAAT transaksi. SEBAB Hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak Waardering: transaksi. Kejelasan Vrae harga tukar. Penjelasan singkat di op hierdie Nampaknya Resef dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun punte pelaksanaannya masih Ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan kaidah Regte term of wetlike stelreël Yang berbunyi: Ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa Yang Niet dapat dilaksanakan semuanya Hoof, Maka Niet perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, Regte Dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat verdien punte term of setidak-tidaknya sesuai dengan semangat Dan JIWA normale Regte Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-Salam. Punte bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Regte Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan punte Regte Islam. Perdagangan valuta asing timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan / komoditi Antar Negara Yang bersifat n Internasionale. Perdagangan (Ekspor-Invoer) ini tentu memerlukan Alat Bayar yaitu UANG Yang Masinga-Masinga Negara mempunyai | Privacy die gebruiker dan berbeda Satu SAMA Ander sesuai dengan penawaran Dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN Waardering: MATA UANG Antar Negara. Perbandingan Waardering: Mata uang Antar Negara terkumpul punte suatu BURSA term of Pasar Yang bersifat n Internasionale Dan terikat punte suatu kesepakatan bersama Yang saling menguntungkan. Waardering: Mata uang suatu Negara dengan Negara Ander ini berubah (berfluktuasi) setiap SAAT sesuai volume permintaan Dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran inilah Yang menimbulkan transaksi Mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar Mata uang Yang berbeda Waardering:. Regte ISLAM punte TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada Algemene teller aan memberi Dan menerima Penjual menyerahkan Barang Dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan Dan utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan Dan melakukan tindakan-tindakan Regte (dewasa Dan berpikiran sehat) 2. Voldoet aan syarat menjadi objek transaksi is te koop-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang Uitnodiging berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa is te koop beli saham itu diperbolehkan punte Agama. 8220Jangan kamu membeli IKAN punte lug, Karena sesungguhnya is te koop beli Yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal Dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) is te koop beli Barang Yang Niet di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya term of CIRI-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan woordenlijst penjual, Maka sahlah is te koop belinya. Tetapi Jika Niet sesuai Maka pembeli mempunyai HAK khiyar, artinya boleh meneruskan term of membatalkan is te koop belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi CV Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa Yang membeli sesuatu Yang ia Niet melihatnya, Maka IA berhak khiyar Jika IA Resef melihatnya8221. Is te koop beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang Dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena Akan mengalami kesulitan term of kerugian Jika harus mengeluarkan ALLE hasil tanaman Yang terpendam teller aan dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah Regte Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga is te koop beli Barang-Barang Yang Resef terbungkus / tertutup, seperti Makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiket Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai Teks kaidah Regte Islam tersebut di op hierdie, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Egipte, Mustafa Mohammed, 1936 Hal. 55.Pandangan Islam Banyaknya Account Investeringen Yang dilakukan SAAT ini terlebih menyangkut perdagangan komiditi Antar Negara Yang bersifat n Internasionale Yang memerlukan Alat Bayar uang. Sehingga lahirnya term perdagangan valas Yang Popüler dikenal dengan Forex. Sebenarnya bagaimanakah pandangan Islam / Regte Islam op hierdie Perdagangan Valas ini. Berikut Kami kutipkan Forex-punte pandangan Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Regte Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan punte Regte Islam. Perdagangan valuta asing timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan / komoditi Antar Negara Yang bersifat n Internasionale. Perdagangan (Ekspor-Invoer) ini tentu memerlukan Alat Bayar yaitu UANG Yang Masinga-Masinga Negara mempunyai | Privacy die gebruiker dan berbeda Satu SAMA Ander sesuai dengan penawaran Dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN Waardering: MATA UANG Antar Negara. Perbandingan Waardering: Mata uang Antar Negara terkumpul punte suatu BURSA term of Pasar Yang bersifat n Internasionale Dan terikat punte suatu kesepakatan bersama Yang saling menguntungkan. Waardering: Mata uang suatu Negara dengan Negara Ander ini berubah (berfluktuasi) setiap SAAT sesuai volume permintaan Dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran inilah Yang menimbulkan transaksi Mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar Mata uang Yang berbeda Waardering:. TRANSAKSI VALAS punte Regte ISLAM Ada Algemene teller aan memberi Dan menerima Penjual menyerahkan Barang Dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan Dan utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan Dan melakukan tindakan-tindakan Regte (dewasa Dan berpikiran sehat) 2. Voldoet aan syarat menjadi objek transaksi is te koop-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas Barang Dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya die gebruiker term of kuasanya op hierdie izin pemiliknya Barang Uitnodiging berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa is te koop beli saham itu diperbolehkan punte Agama. Jangan kamu membeli IKAN punte lug, Karena sesungguhnya is te koop beli Yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal Dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) is te koop beli Barang Yang Niet di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya term of CIRI-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan woordenlijst penjual, Maka sahlah is te koop belinya. Tetapi Jika Niet sesuai Maka pembeli mempunyai HAK khiyar, artinya boleh meneruskan term of membatalkan is te koop belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi CV Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang membeli sesuatu Yang ia Niet melihatnya, Maka IA berhak khiyar Jika IA Resef melihatnya. Is te koop beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang Dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena Akan mengalami kesulitan term of kerugian Jika harus mengeluarkan ALLE hasil tanaman Yang terpendam teller aan dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah Regte Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga is te koop beli Barang-Barang Yang Resef terbungkus / tertutup, seperti Makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiket Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai Teks kaidah Regte Islam tersebut di op hierdie, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Egipte, Mustafa Mohammed, 1936 Hal. 55. is te koop Beli valuta ASING DAN saham Yang dimaksud dengan valuta asing n basiese Mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling vertaler, ringgit Maleisië Dan sebagainya. Apabila Antara Negara terjadi perdagangan n Internasionale Maka tiap Negara membutuhkan valuta asing teller aan Alat Bayar Luar Negeri Yang punte Dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesië Akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesië memerlukan devisa teller aan mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Akan timbul penawaran Dan permintaan di bursa valuta asing. setiap Negara berwenang penuh menetapkan Kurs uangnya Masinga-Masinga (Kurs n basiese perbandingan Waardering: uangnya terhadap Mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Egter Kurs uang term of perbandingan Waardering: tukar setiap SAAT bisa berubah-Wysig, tergantung pada kekuatan Ekonomie Negara Masinga-Masinga. Pencatatan Kurs uang dan transaksi is te koop beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomie as Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77..) Fatwa MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesië no: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang is te koop Beli Mata Uang (Al-Sharf). Bahwa punte sejumlah kegiatan teller aan Voldoet aan berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi is te koop-beli Mata uang (al-sharf), Baik Antar Mata uang sejenis maupun Antar Mata uang berlainan Account. Bahwa punte URF tijari (tradisi perdagangan) transaksi is te koop beli Mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang status hukumnya punte Pandang ajaran Islam berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk gelê. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf teller aan dijadikan pedoman. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. ..Dan Allah Resef menghalalkan is te koop beli Dan mengharamkan Riba ... Hadis nabi CV al-Baihaqi Dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya is te koop beli itu hanya boleh dilakukan op hierdie Basic Configuration kerelaan (Antara kedua Bela pihak) (HR al-baihaqi Dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). Hadis Nabi CV Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan Teks Moslem dari Ubadah bin Shamit, Nabi sien bersabda: (Juallah) EMAS dengan emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam (Denga syarat harus) SAMA Dan sejenis Serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan secara tunai .. Hadis Nabi CV Moslem, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi sien bersabda: (is te koop-beli) EMAS dengan Perak n basiese Riba kecuali (dilakukan) secara tunai ... Hadis Nabi CV Moslem dari Abu Said al-Khudri, Nabi sien bersabda: janganlah kamu menjual EMAS dengan emas kecuali SAMA (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian op hierdie sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali SAMA ( nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian op hierdie sebagian yang lain dan janganlah menjual EMAS Dan perak tersebut Yang Niet tunai dengan Yang tunai. Hadis Nabi CV Moslem dari Bara bin Azib Dan Zaid bin Arqam. Rasulullah het melarang menjual Perak dengan emas secara piutang (Niet tunai). Hadis Nabi CV Tirmidzi dari Amr bin Auf: Algemene dapat dilakukan di Antara kaum muslimin, kecuali Algemene Yang mengharamkan yang halal term of menghalalkan Yang Haram as kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan yang halal term of menghalalkan Yang Haram. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa Akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Eenheid Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. Fatwa TENTANG is te koop Beli MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. | Privacy Algemeen Transaksi is te koop beli Mata uang pada prinsipnya boleh dengan | Privacy sebagai berikut: Niet teller aan spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara tunai (by-taqabudh). Apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) yang berlaku pada SAAT transaksi Dan secara tunai. Kedua. Account-Account transaksi Valuta Asing Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valuta asing teller aan penyerahan pada SAAT itu (oor die toonbank) term of penyelesaiannya paling Lambat punte jangka waktu dua hari. Hukumnya n basiese boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai Proses penyelesaian Yang Niet bisa dihindari Dan merupakan transaksi n Internasionale. Transaksi vorentoe, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan pada SAAT nou af as diberlakukan teller aan waktu yang akan Datang, Antara 224 konfyt sampai dengan Satu ervaring. Hukumnya n basiese Haram, Karena harga yang digunakan n basiese harga Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut plaas Nog geen tentu SAMA dengan Waardering: Yang disepakati, kecuali dilakukan punte bentuk vorentoe ooreenkoms teller aan kebutuhan Yang Niet dapat dihindari (lil hajah). Transaksi SWAP yaitu suatu Contract pembelian term of penjualan valas dengan harga spot Yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan valas Yang SAMA dengan harga vorentoe. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi OPSIE yaitu Contract teller aan memperoleh HAK punte rangka membeli term of hak teller aan menjual Yang Niet harus dilakukan op hierdie sejumlah eenheid valuta asing pada harga Dan jangka waktu term of tanggal akhir tertentu. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku van ProZ. com tanggal ditetapkan, dengan | Privacy Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah Dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M Dewan SYARIAH Nasional MAJELIS Ulama INDONESIA Jika Uitnodiging MANTAP SEGERALAH BERGABUNG8230. HOME Sukai ini: fatwa MUI Tentang is te koop Beli Mata Uang (AL-SHARF) Vrae Yang Pásti ditanyakan oleh setiap handelaar di Indonesië. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan punte Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan article Yang pertama. Forex Dalam Regte Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Regte Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan punte Regte Islam. Perdagangan valuta asing timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan / komoditi Antar Negara Yang bersifat n Internasionale. Perdagangan (Ekspor-Invoer) ini tentu memerlukan Alat Bayar yaitu UANG Yang Masinga-Masinga Negara mempunyai | Privacy die gebruiker dan berbeda Satu SAMA Ander sesuai dengan penawaran Dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN Waardering: MATA UANG Antar Negara. Perbandingan Waardering: Mata uang Antar Negara terkumpul punte suatu BURSA term of Pasar Yang bersifat n Internasionale Dan terikat punte suatu kesepakatan bersama Yang saling menguntungkan. Waardering: Mata uang suatu Negara dengan Negara Ander ini berubah (berfluktuasi) setiap SAAT sesuai volume permintaan Dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran inilah Yang menimbulkan transaksi Mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar Mata uang Yang berbeda Waardering:. Regte ISLAM punte TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- GT Ada Algemene teller aan memberi Dan menerima Penjual menyerahkan Barang Dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan Dan utusan. PE mbeli Dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan Dan melakukan tindakantindakan Regte (dewasa Dan berpikiran sehat) 2. Voldoet aan syarat menjadi objek transaksi is te koop-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas Barang Dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya die gebruiker term of kuasanya op hierdie izin pemiliknya Barang Uitnodiging berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa is te koop beli saham itu diperbolehkan punte Agama. Jangan kamu membeli IKAN punte lug, Karena sesungguhnya is te koop beli Yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal Dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) is te koop beli Barang Yang Niet di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya term of CIRI-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan woordenlijst penjual, Maka sahlah is te koop belinya. Tetapi Jika Niet sesuai Maka pembeli mempunyai HAK khiyar, artinya boleh meneruskan term of membatalkan is te koop belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi CV Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang membeli sesuatu Yang ia Niet melihatnya, Maka IA berhak khiyar Jika IA Resef melihatnya. Is te koop beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang Dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena Akan mengalami kesulitan term of kerugian Jika harus mengeluarkan ALLE hasil tanaman Yang terpendam teller aan dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah Regte Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga is te koop beli Barang-Barang Yang Resef terbungkus / tertutup, seperti Makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiket Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai Teks kaidah Regte Islam tersebut di op hierdie, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Egipte, Mustafa Mohammed, 1936 Hal. 55. is te koop Beli valuta ASING DAN saham Yang dimaksud dengan valuta asing n basiese Mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling vertaler, ringgit Maleisië Dan sebagainya. Apabila Antara Negara terjadi perdagangan n Internasionale Maka tiap Negara membutuhkan valuta asing teller aan Alat Bayar Luar Negeri Yang punte Dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesië Akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesië memerlukan devisa teller aan mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Akan timbul penawaran Dan perminataan di bursa valuta asing. setiap Negara berwenang penuh menetapkan Kurs uangnya Masinga-Masinga (Kurs n basiese perbandingan Waardering: uangnya terhadap Mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Egter Kurs uang term of perbandingan Waardering: tukar setiap SAAT bisa berubah-Wysig, tergantung pada kekuatan Ekonomie Negara Masinga-Masinga. Pencatatan Kurs uang dan transaksi is te koop beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomie as Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77..) Fatwa MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesië No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang is te koop Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa punte sejumlah kegiatan teller aan Voldoet aan berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi is te koop-beli Mata uang (al-sharf), Baik Antar Mata uang sejenis maupun Antar Mata uang berlainan Account. b. Bahwa punte URF tijari (tradisi perdagangan) transaksi is te koop beli Mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang status hukumnya punte pandangan ajaran Islam berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk gelê. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf teller aan dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Resef menghalalkan is te koop beli Dan mengharamkan Riba. 2. Hadis nabi CV al-Baihaqi Dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya is te koop beli itu hanya boleh dilakukan op hierdie Basic Configuration kerelaan (Antara kedua Bela pihak) (HR albaihaqi Dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi CV Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan Teks Moslem dari Ubadah bin Shamit, Nabi sien bersabda: (Juallah) EMAS dengan emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga syarat harus) SAMA Dan sejenis Serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi CV Moslem, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi sien bersabda: (is te koop-beli) EMAS dengan Perak n basiese Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi CV Moslem dari Abu Said al-Khudri, Nabi sien bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan emas kecuali SAMA (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian op hierdie sebagian yang lain janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali SAMA (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian op hierdie sebagian yang lain dan janganlah menjual EMAS Dan perak tersebut Yang Niet tunai dengan Yang tunai. 6. Hadis Nabi CV Moslem dari Bara bin Azib Dan Zaid bin Arqam. Rasulullah het melarang menjual Perak dengan emas secara piutang (Niet tunai). 7. Hadis Nabi CV Tirmidzi dari Amr bin Auf: Algemene dapat dilakukan di Antara kaum muslimin, kecuali Algemene Yang mengharamkan yang halal term of menghalalkan Yang Haram as kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan yang halal term of menghalalkan Yang Haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa Akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Eenheid Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. Fatwa TENTANG is te koop Beli MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. | Privacy Algemeen Transaksi is te koop beli Mata uang pada prinsipnya boleh dengan | Privacy sebagai berikut: 1. Niet teller aan spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara tunai (by-taqabudh). 4. Apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) yang berlaku pada SAAT transaksi Dan secara tunai. Kedua. Account-Account transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valuta asing teller aan penyerahan pada SAAT itu (oor die toonbank) term of penyelesaiannya paling Lambat punte jangka waktu dua hari. Hukumnya n basiese boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai Proses penyelesaian Yang Niet bisa dihindari Dan merupakan transaksi n Internasionale. 2. Transaksi vorentoe, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan pada SAAT nou af as diberlakukan teller aan waktu yang akan Datang, Antara 2x24 konfyt sampai dengan Satu ervaring. Hukumnya n basiese Haram, Karena harga yang digunakan n basiese harga Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut plaas Nog geen tentu SAMA dengan Waardering: Yang disepakati, kecuali dilakukan punte bentuk vorentoe ooreenkoms teller aan kebutuhan Yang Niet dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu Contract pembelian term of penjualan valas dengan harga spot Yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan valas Yang SAMA dengan harga vorentoe. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSIE yaitu Contract teller aan memperoleh HAK punte rangka membeli term of hak teller aan menjual Yang Niet harus dilakukan op hierdie sejumlah eenheid valuta asing pada harga Dan jangka waktu term of tanggal akhir tertentu. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku van ProZ. com tanggal ditetapkan, dengan | Privacy Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah Dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M Dewan SYARIAH Nasional - MAJELIS Ulama INDONESIA


No comments:

Post a Comment